Polisi Tangkap Eks Napiter Sukoharjo Terkait Pembakaran Warung

Kepolisian menangkap pria berinisial I, eks narapidana terorisme yang menjadi otak pembakaran warung di Sukoharjo.

Polisi Tangkap Eks Napiter Sukoharjo Terkait Pembakaran Warung

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial I yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan laporan dari Republika dan CNN Indonesia pada Sabtu, 7 November 2026, penangkapan ini terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Peristiwa pembakaran warung kuliner tersebut terjadi pada 12 September 2026 lalu. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus tersangka I di wilayah Surakarta atau Solo pada Jumat, 6 November 2026. Penangkapan berlangsung secara humanis tanpa memancing perhatian warga sekitar.

Peran Tersangka dan Rekam Jejak

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, pada Sabtu (7/11/2026), bahwa tersangka I merupakan otak di balik aksi perusakan dan pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I berperan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi penyerangan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah membekuk tersangka pertama berinisial S di sebuah rumah di Sukoharjo pada 19 Oktober 2026. Baik I maupun S tercatat sama-sama memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana terorisme. Menurut hasil pendalaman kepolisian yang dikutip dari CNN Indonesia, tersangka I pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan di Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015 silam.

Proses Hukum dan Penanganan Lanjutan

Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran warung di Sukoharjo tersebut. Kendati demikian, aparat menegaskan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukoharjo menyampaikan bahwa tersangka I bersikap kooperatif selama proses penangkapan dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi kuasa hukum. Terkait motif di balik tindakan tersebut serta ke mana saja tersangka melarikan diri selama masuk dalam daftar DPO, pihak kepolisian masih mendalaminya karena pemeriksaan baru saja dimulai.

Selain penanganan kasus utama ini, aparat kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan tuntas, termasuk menindaklanjuti berbagai dinamika yang ada di lapangan secara profesional dan berimbang.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ﴿٨﴾

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

QS. Al-Ma'idah [5]: 8

Sebagai umat Islam, kita senantiasa diajarkan untuk mengedepankan prinsip keadilan, kedamaian, serta menjauhi segala bentuk tindakan anarkis, perusakan, maupun aksi main hakim sendiri yang dapat mencederai ketertiban umum dan merugikan kehidupan bermasyarakat.

Sumber