Padeli, Mantan Kajari Enrekang di Tetapkan Tersangka oleh Kejagung, Kasus Pemerasan dan Kriminalisasi

Padeli, Mantan Kajari Enrekang di Tetapkan Tersangka oleh Kejagung, Kasus Pemerasan dan Kriminalisasi

Jakarta - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan kriminalisasi kepada komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Penetapan ini disampaikan oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan gung, dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Padeli diduga melakukan pemerasan dengan memanggil para komisioner Baznas dan memberikan tekanan psikologis. Ia juga diduga meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer, dengan mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyerahkan uang.

“Pada hari ini, Kejagung menetapkan mantan kepala kejaksaan negeri enrekang, sulawesi selatan dengan inisial P yang sekarang menjabat kajari Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerima uang kurang lebih 800 juta bersama inisial SL,” ujar Anang Supriatna.

Dugaan pemerasan ini melibatkan tiga pihak, yaitu dua komisioner aktif Baznas dan satu mantan plt. Ketua Baznas dengan total uang yang diperas mencapai Rp 2,035 miliar. Padeli diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pemerasan ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada Baznas Enrekang tahun 2021-2024. Namun, Baznas merupakan lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD/APBN, melainkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.

Padeli diduga menjalankan modus pemerasan dengan pola memanggil para komisioner Baznas dan memberikan tekanan psikologis, mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan, meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer, dan mencatut Kajati hingga Kajagung untuk menekan para korban menyerahkan uang.

Penetapan Padeli sebagai tersangka diharapkan dapat menjadi titik balik bagi keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus Baznas Enrekang.

Masyarakat Enrekang berharap agar Padeli dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan Baznas Enrekang dapat dibersihkan dari tuduhan korupsi.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.