Presiden ke-7 RI Jokowi Berikan Keterangan di Sidang Kasus Ijazah

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Presiden ke-7 RI Jokowi Berikan Keterangan di Sidang Kasus Ijazah

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Menurut laporan ANTARA dan Republika, persidangan yang menghadirkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan laporan ANTARA, dalam persidangan tersebut Jokowi memperlihatkan serta menyerahkan dokumen pendidikan aslinya kepada majelis hakim. Dokumen tersebut mencakup ijazah sejak tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga jenjang Sarjana (S1).

Penyerahan Bukti Dokumen Pendidikan

Menurut laporan ANTARA, Jokowi secara langsung memperlihatkan dokumen ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang, awak media, serta majelis hakim persidangan. Jokowi membalikkan badan untuk menunjukkan ijazah tersebut sebelum akhirnya menyerahkannya ke meja hakim dan kembali duduk di kursi persidangan.

Dikutip dari ANTARA, Jokowi juga membeberkan riwayat pendidikan formal yang telah diselesaikannya di hadapan persidangan:

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,"

Pernyataan Jokowi di PN Jakarta Timur

Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, Jokowi melanjutkan jenjang perguruan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Menanggapi wacana pengujian kembali dokumen pendidikannya, Jokowi mempertanyakan hal tersebut lantaran menurutnya pengujian telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Masa diuji-uji? Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi,"

Pernyataan Jokowi di PN Jakarta Timur

Dikutip dari ANTARA, Jokowi menyampaikan rasa syukur karena seluruh agenda pemeriksaan saksi berjalan lancar dari awal hingga akhir. "Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dari jam 09.00 WIB sampai sekarang jam 16.30 WIB. Semuanya berjalan dengan baik," ujar Jokowi.

Sanggahan Terdakwa Roy Suryo

Di sisi lain, menurut laporan Republika, terdakwa Roy Suryo menyatakan menolak keterangan yang disampaikan oleh Jokowi di dalam persidangan. Roy menganggap sebagian besar pernyataan saksi kurang tepat dan berbelit-belit.

Saat hakim ketua menanyakan tanggapannya terhadap keterangan saksi, Roy menyampaikan keberatannya terkait pemahaman istilah akademis Sarjana Muda (SM) di dalam persidangan. Menurut laporan Republika, Roy menyatakan:

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa... tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,"

Tanggapan Roy Suryo dalam Persidangan

Tanggapan Singkat Terkait Isu Penyadapan

Selain memberikan kesaksian mengenai perkara ijazah, Jokowi juga dimintai konfirmasi mengenai isu hukum lainnya. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Jokowi memilih irit bicara ketika ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Nama Jokowi ikut dikaitkan lantaran dirinya melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Menurut laporan CNN Indonesia, Listyo diduga melakukan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo dalam kurun waktu 2025-2026. Listyo, yang terakhir menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sebelum dicopot, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jokowi memberikan tanggapan singkat terkait perkara tersebut: "Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada." Menurut temuan awal kepolisian yang dilaporkan CNN Indonesia, korban penyadapan juga melibatkan menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindakan tersebut sebagai bentuk makar.

Hikmah dan Pandangan Islam

Dalam menjalani proses hukum dan perselisihan antarindividu, ajaran Islam senantiasa mengingatkan umatnya untuk berpegang teguh pada prinsip kebenaran, keadilan, serta menghindari fitnah. Menjaga lisan dan persaudaraan merupakan bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dibahas dalam panduan hukum ghibah dan fitnah dalam Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk senantiasa mengedepankan kesabaran serta menjaga kedamaian hati dalam menghadapi setiap ujian atau tahapan persidangan hukum, salah satunya dengan senantiasa memanjatkan doa agar diberikan ketenangan hati saat menunggu hasil serta menerapkan sikap tawazun atau keseimbangan dalam merespons berbagai dinamika sosial.

Sumber