Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo: Gerindra dan Menko Desak Pengusutan Listyo Sigit Cs
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Listyo Sigit dan jenderal polisi memicu desakan pengusutan tuntas serta pembentukan pengawas independen.
Kasus dugaan penyadapan secara ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memicu sorotan publik serta reaksi keras dari berbagai pihak. Seperti dihimpun dari laporan kantor berita ANTARA dan CNN Indonesia, jajaran pemerintah serta Partai Gerindra mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif maupun pihak utama di balik tindakan tersebut.
Peristiwa ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri aktif. Menanggapi perkembangan tersebut, Istana Kepresidenan telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Listyo Sigit dari jabatannya dan menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Penetapan Tersangka dan Langkah Istana Kepresidenan
Menurut laporan CNN Indonesia pada Kamis (5/11/2026), Listyo Sigit terjerat kasus hukum dugaan penyadapan ilegal dan kini berstatus tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengonfirmasi pada Rabu (4/11/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitasnya sebagai Kepala KSP. Pemerintah kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pihak Istana masih mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut dan memilih menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Langkah penataan ini terjadi di tengah dinamika internal pemerintah sebagaimana tampak dalam upaya penataan dan pergeseran posisi di pemerintahan Prabowo.
Pernyataan Gerindra dan Menko: Mengarah Indikasi Makar
Dikutip dari laporan ANTARA pada Kamis (5/11/2026), Juru Bicaranya Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Polri tidak berhenti pada eksekutor lapangan yang telah menjadi tersangka, tetapi juga menelusuri otak di balik penyadapan Presiden. Sugiat menyatakan dukungan penuh kepada Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas ketegasan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Banda Aceh menegaskan bahwa kasus ini mengarah pada indikasi tindakan makar. Yusril menyebutkan terdapat tanda-tanda yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191–193 KUHP Nasional dan kini sedang terus didalami oleh pihak berwenang.
Pandangan senada disampaikan Menko PMK sekaligus Sekjen Partai Gerindra Sugiono di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Dikutip dari CNN Indonesia, Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai tindakan insubordinasi yang mengarah pada makar oleh bawahan terhadap Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Sugiono mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi objek penyadapan, namun menegaskan perbuatan tersebut sudah cukup untuk diproses hukum.
Isu tindak pidana hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini menambah deretan perhatian publik terhadap penegakan hukum nasional, sebagaimana kasus perwira dan pejabat lain dalam isu penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus penyadapan tanpa prosedur.
Ulasan Pakar Hukum dan Desakan Lembaga Pengawas Independen
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pakar dari Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat menyampaikan di Purwokerto bahwa penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum wajib memenuhi tiga unsur agar sah, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Menurutnya, selama aspek prosedur tidak terpenuhi, tindakan tersebut tidak diyakini sah secara hukum.
Sementara itu, melansir laporan Republika pada Kamis (5/11/2026), Pengamat Komunikasi Digital UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rulli Nasrullah (Kang Arul) menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola penyadapan di Indonesia. Menurut Peneliti Senior Arus Survei Indonesia tersebut, penyelesaian tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap oknum penyalahguna kewenangan, melainkan perlu pembentukan lembaga independen untuk mengawasi intersepsi komunikasi.
Kang Arul mengusulkan setidaknya lima fungsi utama yang harus dimiliki lembaga pengawas penyadapan tersebut, salah satu yang utama adalah mengawasi prosedur serta legalitas permohonan penyadapan agar setiap aktivitas memiliki dasar hukum, tujuan jelas, identitas sasaran yang terukur, dan batas waktu pelaksanaan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun personal.
Refleksi Keislaman: Menjaga Amanah dan Menjauhi Prasangka buruk
Islam mengajarkan pentingnya menjaga amanah, kejujuran, serta menghormati privasi sesama manusia. Tindakan mencari-cari kesalahan atau mengintai kerahasiaan tanpa hak dan prosedur yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berseberangan dengan prinsip kejujuran serta etika kepemimpinan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan, ketaatan pada aturan hukum, serta ketulusan dalam menjalankan tugas menjadi pondasi utama untuk mewujudkan ketenteraman. Penting bagi segenap elemen masyarakat dan penyelenggara negara untuk senantiasa mengedepankan asas keadilan, menjaga integritas, serta memohon petunjuk agar negeri ini senantiasa dilindungi dari perselisihan dan penyalahgunaan amanah.








