Respons Pemerintah dan Aparat Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah dan aparat kepolisian menanggapi serius dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara terus menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Berdasarkan laporan media, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang mencuat ke publik ini.
Sebagaimana dikutip dari Republika pada Rabu (04/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah petinggi Polri lainnya. Praktik penyadapan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 dengan menyasar nomor telepon penting, termasuk nomor Presiden Indonesia.
Dukungan Pengusutan Tuntas dan Reaksi Partai Politik
Menanggapi perkara ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa partainya mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang. Dikutip dari laporan Republika pada Kamis (05/11/2026), Sarmuji menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan pelanggaran yang sangat berat dan membahayakan prinsip demokrasi.
Selain itu, Sarmuji menyebutkan adanya informasi mengenai enam hingga tujuh ketua umum partai politik yang juga menjadi sasaran penyadapan. Kendati demikian, ia tidak merinci identitas para pimpinan parpol maupun sumber informasi tersebut. Terkait dugaan keterlibatan dalam upaya makar, pihak Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian di kepolisian.
Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, mengategorikan tindak pidana penyadapan tersebut sebagai bentuk makar. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Proses Hukum dan Tanggapan Presiden ke-7 RI
Dalam perkembangan penegakan hukum, CNN Indonesia melaporkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka, yaitu eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait Undang-Undang KUHP dan UU ITE.
Terkait dikaitkannya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan kasus ini karena melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, Jokowi memberikan tanggapan singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (05/11/2026). Dikutip dari CNN Indonesia dan BBC News Indonesia, Jokowi menyatakan agar semua pihak mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi singkat.
Di sisi lain, pengamat dan peneliti politik menyoroti dinamika relasi kuasa serta dinamika elite politik yang menyertai pengungkapan kasus ini. Berdasarkan analisis yang dimuat BBC News Indonesia, kasus ini mencerminkan dinamika hubungan antar-kekuatan di tingkat nasional yang penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada koridor hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas bangsa.
Hikmah dan Pandangan Islami
Sebagai umat Islam yang menjunjung tinggi etika bernegara, setiap persoalan yang menyangkut keamanan dan kepemimpinan nasional hendaknya disikapi dengan bijaksana, mengedepankan tabayyun (kehati-hatian dalam menerima informasi), serta menyerahkan penegakan keadilan kepada pihak yang berwenang. Islam melarang segala bentuk tindakan spionase atau tajassus yang bertujuan merusak persaudaraan dan stabilitas kehidupan bermasyarakat.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ﴿١٢﴾
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
QS. Al-Hujurat [49]: 12
Mari kita terus mendoakan agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan kedamaian, keamanan, serta para pemimpin dan penegak hukum yang istikamah dalam menjalankan amanah dengan jujur dan adil.
Simak perkembangan berita terkait melalui tautan berikut: Mabes Polri Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal serta Istana Sebut Kasus Penyadapan Mantan Pejabat Terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar.








