PPI UK Kecam Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus: Ancaman Serius Bagi Demokrasi
PPI UK kecam keras penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan sikap terkait pola kekerasan terhadap aktivis HAM dan ancaman demokrasi di Indonesia.
LONDON – Perhimpunan Pelajar Indonesia di Britania Raya (PPI UK) menyatakan kecaman keras atas aksi penyerangan yang menimpa Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang memerlukan perhatian mendesak dari negara dan aparat penegak hukum.
Jejak Kelam Represi Aktivis di Indonesia
Dalam pernyataannya, PPI UK menyoroti kontradiksi yang terus berulang dalam sejarah Indonesia—antara semangat kebebasan berpendapat dan praktik represif yang mengkhawatirkan. Rentetan peristiwa kelam masa lalu hingga saat ini menjadi bukti nyata bahwa ruang aman bagi suara kritis kian menyempit.
-
Tragedi 1998: Pembungkaman aktivis tanpa jejak yang tetap menjadi luka sejarah.
-
Kasus Munir (2004): Kematian aktivis HAM vokal yang hingga kini dalangnya belum sepenuhnya terungkap.
-
Rentetan Kasus Terbaru (2025-2026): Kematian Vian Ruma (2025), kasus Ermanto Usman (Maret 2026), hingga aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Jika kita melihat rangkaian peristiwa tersebut, tampak sebuah pola yang serupa: penggunaan intimidasi, teror, dan kekerasan untuk membungkam suara-suara kritis," tulis pernyataan resmi PPI UK.
Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Tindakan represif terhadap aktivis bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman langsung terhadap demokrasi Indonesia. Kebebasan berpendapat secara konstitusional telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
PPI UK menekankan bahwa ketika warga negara menghadapi ancaman hingga kematian saat menggunakan haknya, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai arti kemerdekaan jika suara publik masih dibungkam oleh rasa takut.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan PPI UK
Menyikapi situasi darurat ini, PPI UK merilis tiga poin utama sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan kepada pemerintah:
-
Mengecam Intimidasi: PPI UK mengutuk segala bentuk tindakan represif yang bertujuan membatasi masyarakat dalam menjalankan hak kebebasan berpendapat sebagai prinsip fundamental demokrasi.
-
Mendesak Penegakan Hukum Transparan: Menuntut aparat penegak hukum RI untuk melakukan penyidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap kasus Andrie Yunus. Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara adil tanpa pengecualian.
-
Seruan Solidaritas Masyarakat Sipil: Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum ini demi menjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia.
"Kebebasan berpendapat adalah aktivitas yang dijamin konstitusi sejak bangsa ini berdiri. Kami mengajak publik untuk tidak membiarkan tindakan ini berlalu begitu saja," tutup pernyataan tersebut.







